from detiki-Net
detiki-Net: “detikcom – Jakarta, Telkom mengakui adanya keterbatasan sistem billing (tagihan) yang menyebabkan mahalnya tagihan layanan ADSL, Speedy. Kedepannya, sistem tersebut akan diperbaharui.
‘Kemarin memang ada perhitungan yang tidak benar, karena sistem kita digitnya kurang,’ kata Mohammad Hatta, Manager Product Non-Pots (Public Ordinary Telephone Service), Telkom Divre II, saat dihubungi detikcom, Senin (20/12/2004).“
pemahaman saya atas tulisan diatas adalah
bahwa pihak telkom sudah mengetahui kalau sistem billing (tagihan) mereka adalah memang eror sejak lama, tapi tidak ada perbaikan. dan tetap saja menagih kepada pelanggan dengan data yang tidak benar tersebut.
how come?
apakah ini tergolong penipuan?, apakah konsumen berhak menuntut?
ada teman di Boston cerita pada saya.
me = the cosmopolitan boy
blue monday says:
spt disini kan blockbuster disuruh kirim cek buat setiap customernya
the cosmopolitan boy says:
hoiya?
blue monday says:
gara2 mereka nge-charge late fee kemahalan for the past 8 yrs or something
blue monday says:
iya
blue monday says:
jadi org2 pada class action gitu
blue monday says:
trus emang di court
blue monday says:
menang
blue monday says:
so blockbuster had to pay back the customers
bisa nggak ya?..
apakah situasi hukum di Indo memungkinkan untuk itu?
